Jakarta - Bentuk gratifikasi untuk memuluskan urusan telah
berevolusi, bukan hanya dalam bentuk pemberian uang, tetapi dalam bentuk
pelayanan seks.
"Saat ini saya melihat ada model baru gratifikasi, bukan hanya berupa
materi tapi pelayanan plus-plus atau pemberian pekerja seks komersial
(PSK)," ujar pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus Jakarta Bahtiar
Ali kepada INILAH.COM, Senin (30/7/12).
Hal itu disampaikan
mengomentari adanya sinyalemen bahwa APBD daerah ada yang diselewengkan
untuk membayar PSK yag mengencani sejumlah pihak. Bahtiar curiga jika
uang negara pun digunakan untuk persoalan pelayanan plus-plus ini. Namun
Ia tidak memastikan sumber anggaraan darimana ataukah melekat pada mata
anggaran yang mana.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Jaringan
Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Sudjanarko, mengungkapkan hal itu di sebuah diskusi di Four
Seasons Hotel, Senin (30/7/12).
Pada diskusi itu, Sudjanarko
mengakui KPK menemukan APBD disejumlah daerah digunakan untuk membiayai
PSK untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Namun,
Sudjanarko tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai modus yang
digunakan dan daerah mana saja yan menggunakan APBD untuk kepentingan
itu.
bagaimana tanggapan anda mengenai hal diatas?
dimana hara diri anda sebagai wanita?(jika anda wanita)
banyak pejabat menyalah gunakan posisinya bahkan untuk seks!!
dunia memang sudah tua!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar